Seorang buruh bangunan bernama Edison (36) harus mendekam di penjara atas kasus tindak pidana asusila terhadap anak baru gede berinisial MT (16). Pelaku berdalih beberapa kali menyetubuhi anak tetangganya itu atas dasar cinta.
Tersangka diserahkan istrinya sendiri bersama keluarga korban ke kantor polisi, Selasa (26/5). Dia sebelumnya kabur setelah dipergoki istrinya lalu dilakukan pendekatan antar keluarga.
Tersangka mengaku sudah menaruh rasa dan nafsu kepada korban sejak awal tahun lalu karena tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami Palembang. Dengan segala cara, dia berhasil mendekatinya hingga mencabuli korban beberapa kali.
"Selama sebulan ini saya bersetubuh dengannya enam kali, empat kali di rumah saya dan dua kali di rumahnya waktu orangtuanya tidur," ungkap tersangka Edison di Mapolrestabes Palembang, Selasa (26/5).
Hanya saja, dia membantah perbuatan itu didasari dengan pengancaman. Tersangka mengaku tak pernah mendapat penolakan dari korban sehingga terulang beberapa kali.
"Sama sekali tidak saya perkosa, dia tidak menolak sama sekali. Sekarang saya khilaf dan menyesal," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka diserahkan istrinya sendiri dan keluarga korban. Sebelumnya tersangka sempat kabur ketika dipergoki istrinya sedang memperkosa korban dua hari sebelum lebaran.
"Yang menyerahkan istri tersangka sendiri sama keluarga korban. Mereka lakukan musyawarah dan tersangka bersedia diproses secara hukum," ujarnya.
Dari penuturan korban, perkosaan itu dilakukan dengan pengancaman yang membuatnya takut mengadu. Tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Korban saat ini masih syok, kita akan dalami pemeriksaan jika kondisinya sudah membaik," ucapnya.