Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengumumkan sebanyak 38 kelurahan di wilayahnya diizinkan menggelar salat idul fitri di masjid maupun di lapangan. Sebab, wilayah tersebut telah dinyatakan sebagai zona hijau atau bebas penyebaran virus corona.
"Boleh melaksanakan kegiatan salat, hanya untuk warga di lingkungan setempat," kata Rahmat Effendi dalam keterangannya pada Selasa (19/5).
Syarat lainnya, kata dia, pelaksanaan salat dengan mengedepankan protokol kesehatan yakni dengan menggunakan masker serta panitita melakukan seleksi kepada jamaah satu persatu.
"Jangan sampai ada warga di luar wilayah ikut karena akan berakibat fatal dan terjadinya penyebaran Covid-19," kata Rahmat Effendi.
Advertisement
Berikut wilayah yang diizinkan menggelar salat ied di masjid dan lapangan di Kota Bekasi:
Kec Bekasi Utara.
-Teluk Pucung
-Harapan Jaya
-Marga Mulya
Kec Bekasi Barat
-Kota Baru
-Bintara
-Kranji
Kec Bekasi Timur
-Margahayu
-Bekasi Jaya
-Aren Jaya
Kec Bekasi Selatan
-Pekayon Jaya
-Kayuringin Jaya
-Jakasetia
-Jaka Mulya
Kec Mustika Jaya
-Cimuning
Kec Medan Satria
-Medan Satria
-Kali Baru
-Harapan Mulya
Kec Jati Sampurna
-Jati Karya
-Jati Raden
-Jati Rangga
-Jati Karya
-Jati Sampurna
Kec Rawa Lumbu
-Bojong Menteng
-Pengasinan
-Sepanjang Jaya
Kec Pondok Gede
-Jati Waringin
-Jati Cempaka
-Jati Bening
-Jati Bening Baru
Kec Bantar Gebang
-Ciketing Udik
-Cikiwul
-Sumur Batu
Kec Jati Asih
-Jati Mekar
-Jati Rasa
Kec Pondok Melati
-Jati Warna
-Jati Rahayu
-Jati Murni
-Jati Melati