154 Warga Pinggiran Tangerang Terima Bantuan Tunai Rp600 Ribu

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 154 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5).

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
154 Warga Pinggiran Tangerang Terima Bantuan Tunai Rp600 Ribu
Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 154 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5). Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama menjelaskan, BST ini merupakan bagian perlindungan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19. Masing-masing keluarga, mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

"Saat ini banyak warga yang terdampak akibat Covid-19. Mereka ini kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang, sehingga BST ini lebih ditujukan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari Kemensos," kata Asep saat menyerahkan langsung BST di Desa Jayanti, didampingi Direktur PFM Wilayah II, I Wayan Wirawan, Babinsa TNI AD, serta perwakilan dari PT Pos Indonesia, Senin (4/5).

Dia menerangkan, BST untuk Provinsi Banten ini disalurkan di enam kabupaten kota, yakni Cilegon sebanyak 15.867 KK, Kota Serang, sebanyak 16.344 KK, Lebak 82.198 KK, Pandeglang 54.806 KK, Kabupaten Serang 71.327 KK, serta Kabupaten Tangerang 102.727 KK.

"Total dari alokasi pagu sebanyak 343.269 KK," ucap Asep.

Sementara itu, lanjutnya proses penyaluran BST oleh PT Pos Indonesia kepada sejumlah KPM di beberapa wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang, juga telah dilaksanakan sejak Rabu (22/4) lalu.

Asep berharap dengan adanya BST ini masyarakat mampu bertahan di masa Pandemi Covid19. "Melalui bantuan sosial tunai ini, tentu kita berharap masyarakat mampu bertahan hingga masa Covid-19 berlalu," ungkap dia.

Dia menjelaskan, BST dari Kemensos RI ini akan disalurkan kepada 9 juta KPM. Dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per KPM per bulan. Jangka waktu pemberian Bansos Tunai akan akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan, dimulai dari bulan April hingga Juni 2020.

"Mekanisme BST disalurkan langsung ke rumah–rumah penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, seperti BNI, Mandiri, BRI, serta BTN," ucap Asep.

Rekomendasi