Bongkar Prostitusi Online di Medan, 7 Pasangan Diciduk

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi daring atau online yang menawarkan jasa pemesanan melalui jejaring sosial MiChat.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Bongkar Prostitusi Online di Medan, 7 Pasangan Diciduk
Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi daring atau online yang menawarkan jasa pemesanan melalui jejaring sosial MiChat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan belasan orang muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (3/5), mengatakan, penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online. Dari laporan itu, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.

Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan penghuni kos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun identitas yang diamankan yakni, FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).

"Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," katanya.

Rekomendasi