Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) Ika Masriati. Pelaku penganiaya yakni RS yang merupakan majikan korban.
"Sudah kita tetapkan tersangka selanjutnya kami menyiapkan berkas penahanan," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan korban Ika Masriati diperlakukan kasar dari sang majikan. Dia dipaksa makan cabai dan meminum air panas yang mengakibatkan harus menjalani operasi karena pita suara mengalami kerusakan pada Desember 2019.
"Kami terus tindaklanjuti kasusnya. Korban sudah kami panggil untuk dimintai keterangan setelah menjalani penyembuhan dan tes psikologis. Tentunya pemeriksaan terkait kronologis awal kejadian," jelasnya.
Terkait peran suami S, pihaknya masih mendalami dengan memeriksa saksi. "Untuk suami masih kita dalami keterlibatannya. Bila ada bukti unsur turut serta melakukan penganiayaan akan kita proses," ungkapnya.
Saat ini, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan. "Barang bukti yang kami sita hasil visum sebagai petunjuk sejumlah tubuh alami lebam, dan gangguan pada pita suara. Sedangkan hasil psikologis korban mengalami trauma," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga (PRT) mengadu ke Polsek Semarang Barat pada Desember 2019. Dia dianiaya oleh majikannya sendiri karena lupa menyelesaikan pekerjaan.
Karena lupa mengerjakan, oleh sang majikan korban diminta makan cabai sampai habis. Selain itu dia mendapatkan perlakukan yang sangat keji diminta meminum air panas yang mengakibatkan pita suara alami gangguan.
Dalam proses pengusutan kasus, polisi mengaku butuh waktu berbulan-bulan karena menunggu korban sembuh setelah menjalani operasi pita suara.