Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang terkait kasus penyebaran berita atau informasi bohong alias hoaks soal pembegalan. Dua orang tersebut diketahui atas nama inisial FH dan NMS yang ditangkap pada Selasa (21/4) malam, atau sehari setelah pelaku menyebar berita bohong.
"Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus menyebarkan berita bohong melalui medsos. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus membuat video yang berisi berita bohong dan kemudian menyebarkan video tersebut melalui aplikasi chat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, awal mula mereka menyebar berita bohong atas pembegalan tersebut. Ketika FH mengaku telah menjadi korban begal di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Pengakuannya itu kemudian direkam oleh NMS menggunakan handphone.
"Setelah melakukan perekaman tersebut tanpa konfirmasi dan mencari kebenaran informasi yang disampaikan, NMS menyebarkan video tersebut dengan cara memasang di status WhatsApp dan mengirim ke grup-grup WhatsApp dengan tujuan agar video tersebut menjadi viral," jelasnya.
"Mendapati informasi tersebut Polres Metro Jaksel melakukan pengecekan ke TKP dan selanjutnya juga mendatangi kediaman para tersangka," ujarnya.
Setelah memintai keterangan yang bersangkutan dan diminta untuk menunjukkan lokasi seperti yang ia sampaikan dalam video yang sempat viral. Ia mengaku, kejadian tersebut tak terjadi pada dirinya.
"Setelah dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi pembegalan yang menimpanya, tersangka FH mengaku bahwa tidak pernah dibegal dan berbohong. Dari hasil tindakan tersebut didapati fakta bahwa berita yang sudah viral tersebut adalah hoaks atau berita bohong," jelasnya.
Takut Diomelin Pinjam Motor Lama
Selain itu, alasan FH yang dalam video viral tersebut mengaku jadi korban begal. Lantaran yang bersangkutan takut dengan tantenya itu yakni NMS, karena terlalu lama meminjam motornya tersebut.
"Keterangan awal, ketakutan, dia bohong. Dia pinjem (motor). Sudah ada perban. Mereka, ada jatuh. Kejadian begal di Cilandak adalah hoaks," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat tidak sembarangan dalam membuat video yang belum tentu benar kejadian tersebut.
"Ajarkan ke masyarakat, tolong jangan membuat video tidak jelas. Jangan disebarluaskan dulu, kalau ada kejadian lapor," ucapnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO, satu celana jeans warna biru, satu kaos warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu sweater motif garis garis warna putih biru.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 Yo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Sub Pasal 28 Yo Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.