Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi agar banyak yang tak mudik sebelum tanggal 24 April.
"Larangan ini untuk keluar dan menuju daerah PSBB dan zona merah. Pada dasarnya di daerah tersebut sudah dilakukan pembatasan dan pengendalian," kata Adita kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Dia menegaskan, sudah banyak dilakukan edukasi agar tidak mudik. Dan bahaya melakukan hal tersebut di tengah pandemi ini.
"Selain itu juga dilakukan edukasi yang makin intensif tentang bahaya mudik," ungkap Adita.
Dia berharap, dengan ini semua, akan menekan angka orang hendak pulang ke kampung halaman.
"Harapannya ini akan menekan angka orang yang berniat mudik, sebelum larangan diberlakukan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara 24 persen masyarakat bersikukuh ingin mudik.
"Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Sehingga, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," jelasnya.