Pemda Harus Konsultasi dengan Gugus Tugas untuk Tentukan Status Darurat Corona

Menurut Mantan Kapolri itu, penentu status darurat Covid-19 begitu saling berjalan dengan kebijakan lainnya. Dia menyebut hal itu juga bersentuhan dengan wilayah wewenang pemerintah pusat, misalnya fiskal dan moneter.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemda Harus Konsultasi dengan Gugus Tugas untuk Tentukan Status Darurat Corona
Mendagri Tito Karnavian. ©2020 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta para kepala pemerintahan daerah agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Penganan Covid-19 sebelum mengumumkan daerahnya darurat wabah tersebut.

"Kemudian yang kedua, sebagaimana disampikan oleh Kepala Gugus Tugas, Doni Monardo bahwa penentuan kebijakan utama status darurat di daerah harus dikonsultasikan kepada Kepala Gugus Tugas karen kebijakan tersebut sangat terkait dengan kebijakan lain (misalnya) ekonomi, moneter dan fiskal," ucapnya saat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Mantan Kapolri itu, penentu status darurat Covid-19 begitu saling berjalan dengan kebijakan lainnya. Dia menyebut hal itu juga bersentuhan dengan wilayah wewenang pemerintah pusat, misalnya fiskal dan moneter.

Pengumuman status darurat juga berkaitan dengan daerah di sekitarnya.

"Harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas. Oleh karena itu penentuan kebijakan status wilayah darurat atau tidak akan bersentuhan dengan wilayah lainnya utamanya dengan moneter dan fiskal," katanya.

Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi