Satu Mobil, Gisela & Tyas Mirasih Tiba di Polda Jatim Penuhi Panggilan Polisi

Usai turun dari mobil, keduanya langsung menuju gedung Semeru lalu baru menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Satu Mobil, Gisela & Tyas Mirasih Tiba di Polda Jatim Penuhi Panggilan Polisi
Gisel & Tyas datangi Mapolda Jatim. ©2020 Merdeka.com

Dua artis Ibu Kota, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih kompak mendatangi Mapolda Jatim. Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, terkait dengan kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang telah menjerat 4 orang sebagai tersangka.

Dengan menumpangi satu mobil, Gisel dan Tyas tiba ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.51 Wib. Tidak banyak kata yang diucapkan oleh keduanya saat tiba di Mapolda Jatim.

"Halo semuanya, sakit ya mas, aduh kasihan," ujar Gisel dan Tyas mengomentari wartawan yang terjatuh saat mengambil gambar dirinya, Jumat (6/3).

Usai turun dari mobil, keduanya langsung menuju gedung Semeru lalu baru menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti dua selebritas instagram (Selebgram), Karin Novilda alias Awkarin dan Ruth Stefanie sebelumnya, kedua arti tersebut akan diperiksa oleh Polisi terkait dengan kasus pembobolan kartu kredit atau carding yang melibatkan 4 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua artis tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan, terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus carding ini.

"Saat ini masih didalami oleh penyidik, apa saja yang mereka terima terkait dengan kasus carding ini," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK).

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.

Dalam setahun aksinya, ketiganya berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.

Truno pun membeberkan nama para figur publik tersebut, mereka yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), RS (Ruth Stefanie), Sarah Gibson (SG).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 Miliar.

Rekomendasi