Berkas Kasus Lengkap, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Siap Disidang

Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Tersangka diciduk lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Berkas Kasus Lengkap, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Siap Disidang
Brigjen Pol Argo Yuwono. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Berkas perkara tersangka Yudi Syamhudi Suyudi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Yudi diketahui sebagai pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara dugaan pidana makar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada hari ini.

"Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU," kata Argo, Jakarta, Rabu (4/3).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Argo, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti serta tersangka. Setelah itu, Kejaksaan akan menyeret Yudi ke persidangan.

"Secepatnya ditahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Tersangka diciduk lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.

Adapun pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah 'Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI'.

'Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI'.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi