Kecelakaan Tewaskan 35 Orang, Pemilik Bus Sriwijaya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik perusahaan otobus (PO) bus Sriwijaya berinisial R (50) sebagai tersangka karena lalai mengoperasikan kendaraan yang tak laik jalan. Diketahui, bus ini masuk jurang di Pagaralam dan menewaskan 35 orang pada akhir tahun lalu.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kecelakaan Tewaskan 35 Orang, Pemilik Bus Sriwijaya Jadi Tersangka
Bus Sriwijaya masuk jurang di Pagaralam. ©2019 Merdeka.com

Polisi menetapkan pemilik perusahaan otobus (PO) bus Sriwijaya berinisial R (50) sebagai tersangka karena lalai mengoperasikan kendaraan yang tak laik jalan. Diketahui, bus ini masuk jurang di Pagaralam dan menewaskan 35 orang pada akhir tahun lalu.

Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengungkapkan, penetapan tersangka telah diterbitkan beberapa pekan lalu. Tersangka tengah menunggu jadwal persidangan karena berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pagaralam pada 18 Februari 2020.

"Benar, pemilik bus Sriwijaya berinisial R ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Juni, Selasa (25/2).

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan 15 saksi yang berasal dari sopir, karyawan, dan saksi ahli. Tersangka juga mengakui bus itu tak laik jalan tetapi tetap memaksakan beroperasi.

"Ya tersangka sudah tahu, tapi masih memerintahkan kepada karyawannya agar bus itu angkut penumpang. Ada unsur kelalaian," tegasnya.

Diketahui, bus Sriwijaya nomor polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang masuk jurang sedalam 150 meter di tikungan tajam Lematang Indah, Pagaralam, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 35 orang tewas dalam insiden itu dan 14 lainnya selamat dengan kondisi luka-luka.

Rekomendasi