Kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ineks, Michael Kosasih alias Miki (26), divonis hukuman mati. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (12/2). Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Erma.
Penasihat hukum terdakwa Desmon Simanjuntak mengaku kliennya berencana mengajukan banding. Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangkan pengadilan kepada terdakwa.
Desmon menganggap hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Setiap orang berhak hidup dalam keadaan apapun.
"Terlebih, klien saya hanya kurir yang dijanjikan Rp 2 juta dan baru dikasih Rp 1 juta. Sedangkan bandar dan pengedarnya sampai sekarang belum tertangkap, padahal identitasnya sudah terungkap di persidangan," kata dia.
"Klien saya pekerjaannya hanya pengamen, terdesak ekonomi. Karenanya kami ajukan banding," sambung dia.
Diketahui, terdakwa ditangkap Badan Narkotika Provinsi Sumsel di kawasan Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Senin (26/8) pagi. Petugas menyita 20 kg sabu dan 18.800 butir ineks di kursi belakang mobil.