Penjelasan Wamenag Soal Plt Dirjen Bimas Katolik Diisi Pejabat Beragama Islam

Zainut menyebut Nur Cholis diangkat menjadi Plt Dirjen Bimas untuk menghindari kekosongan jabatan setelah Eusabius Binsasi memasuki masa pensiun.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Penjelasan Wamenag Soal Plt Dirjen Bimas Katolik Diisi Pejabat Beragama Islam
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk Nur Cholis menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik. Penunjukkan ini menimbulkan kontroversi karena Nur Cholis beragama Islam.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penjelasan soal penunjukkan tersebut. Zainut menyebut Nur Cholis diangkat menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik untuk menghindari kekosongan jabatan setelah Eusabius Binsasi memasuki masa pensiun.

Baca juga ayat-ayat alkitab.

"Karena Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya Eusabius Binsasi memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekjen Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," terang Zainut di Jakarta, Senin (10/2).

Dia menuturkan, ini bukan pertama kali Plt Dirjen Bimas Katolik diisi pejabat beragama Islam. Sebelumnya, ada Muhammadiyah Amin yang mengisi kekosongan kursi Plt Dirjen Bimas Katolik.

"Sebelum Pak Nur Kholis bahkan Plt Ditjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin, tetapi karena yang bersangkutan sakit akhirnya digantikan oleh Pak Nur Kholis," ujarnya.

Zainut melanjutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Untuk diketahui, pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3.

"Jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, kata Zainut, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

"Jadi fungsi Plt lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya baik," tutupnya.

Rekomendasi