PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, PPP Ingatkan Bertentangan Nilai Agama

Wasekjen PPP itu mengatakan, secara aspek hukum legalisasi ganja bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Baidowi mengatakan, dalam konvensi tersebut segala perbuatan yang menyangkut ganja merupakan tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, PPP Ingatkan Bertentangan Nilai Agama
Ilustrasi ganja. ©Shutterstock/Yellowj

Usulan anggota Komisi VI DPR PKS Rafli mendorong ganja sebagai komoditas ekspor menuai kritik. Anggota Komisi VI Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai usulan tersebut bertentangan dengan nilai agama, hukum dan sosial.

"Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Baidowi dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Baidowi menjelaskan, dalam Islam barang memabukkan diharamkan. Termasuk ganja.

"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata dia.

Wasekjen PPP itu mengatakan, secara aspek hukum legalisasi ganja bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Baidowi mengatakan, dalam konvensi tersebut segala perbuatan yang menyangkut ganja merupakan tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara.

"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," jelas Awiek.

Diberitakan, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, stigma ganja berbahaya hanyalah konspirasi global.

Dia mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja ini tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh.

"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli saat rapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Dia menyarankan Aceh sebagai pusat budidaya ganja. Dia pun sudah memetakan daerah yang bagus untuk budidaya ganja.

"Jadi pak ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," kata Rafli.

Rekomendasi