Demi menghindari pelacakan polisi, sindikat narkotika jaringan internasional berupaya menyamarkan 10,8 kilogram sabu-sabu ke dalam dibungkus teh China. Sayangnya, aksi tersebut tetap dapat diendus oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka diketahui bernama Dio Anggriawan Soebandi (31), warga Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik. Ia merupakan seorang pekerja serabutan.
Dalam kasus ini, ia ditugasi untuk membawa barang haram tersebut oleh seseorang berinisial Z, yang kini masih berstatus DPO.
"Barang bukti sabu ini diamankan dari tersangka, lebih dari 10 kg. Ini jaringan internasional. Barang dari luar negeri," kata Wisnu, Rabu (15/1).
Dia menambahkan, sabu itu diselundupkan dari Myanmar menuju Serawak Malaysia. Lalu dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan berakhir di Surabaya. Pengiriman itu pun dilakukan melalui jalur laut.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menambahkan, agar tak terlacak polisi, 10,8 kilogram sabu kemasan teh China itu ditaruh di dalam sebuah mobil saat tiba di Surabaya. Mobil berisi sabu tersebut, lalu dibawa berkeliling ke beberapa kota di Jawa Timur.
Mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan kembali lagi ke Surabaya. Polisi yang telah melakukan pembuntutan sejak awal, terus berupaya mengikuti mobil tersebut.
Advertisement
Namun, petugas agak terkejut, saat mobil dibawa masuk ke area Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya. Awalnya, sabu akan dibawa lagi dengan menumpang pesawat. Namun, perkiraan petugas ini ternyata keliru.
Mobil yang telah diparkir di area Juanda, ternyata berganti sopir. Tak ingin kehilangan jejak, petugas yang membuntuti memutuskan untuk menangkap sang sopir.
"Saat kita tangkap itu lah baru diketahui, sang sopir adalah tersangka DAS. Ia dikendalikan oleh Z agar mengirimkan sabu tersebut ke suatu tempat yang telah disepakati," ungkapnya.
Saat ditangkap, awalnya petugas tidak mendapati sabu tersebut. Namun, petugas mendapati sebuah tas berisi bungkusan teh China. Curiga dengan isi teh China itu, petugas lalu membuka bungkusan tersebut. Dan ternyata, bungkusan teh China berisi sabu-sabu.
"Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil. Sabu ini disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri," ungkapnya.
Terkait dengan kasus ini, tersangka pun dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2.