Warga Negara Asing asal California, Amerika Serikat bernama Ryan Mattew Hunter (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ryan terbukti bersalah menabrak sejumlah pemotor di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Untuk penetapan sebagai tersangka itu sudah jelas. Itu kita sudah melalui proses-proses sesuai dengan SOP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1).
Atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 Undang-undang Nomor 32 Nomor Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pidananya paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Dia juga menerangkan Ryan tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Namun, dia tetap wajib lapor ke Polresta Denpasar hingga perkara selesai.
"Karena ancamannya di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahananan. Pelaku wajib lapor untuk lakanya sampai perkara selesai," jelas dia.
Saat ini, kondisi Ryan telah membaik. Istri dan keluarganya sudah datang ke Bali. Sementara, untuk pemeriksaan tes narkoba masih menunggu hasil laboratorium forensik.
"Kalau pekerjaan (Ryan) di surat keterangan adalah wisatawan. Iya (tes narkoba) masih menunggu hasil laboratorium. Usai pemeriksaan nanti dia akan pulang ke rumahnya di dekat Bali Pecatu Graha (BPG)," tandas Adi.
Advertisement
Kronologi kejadian tabrakan beruntun itu terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 22.30 WITA. Ryan melintas di depan Pepito tepatnya di Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Di sana, Ryan menabrak dua mobil kemudian dikejar warga. Dia tancap gas dan menabrak satu sepeda motor tepatnya di depan kantor BCA, Jimbaran. Tidak sampai di situ, ia kembali tancap gas sejauh 5 kilometer dan menabrak sepeda motor lagi di depan Kantor Koperasi Subakti, Ungasan. Akhirnya dia berhasil dihentikan warga di Bali Pecatu Graha (BPG).
"Di pintu portal (BPG) ketika sampai di halaman, dia kembali memutar kendaraan dan akhirnya tibalah di depan BPG, dan di situlah dihentikan oleh masyarakat akhirnya diamankan," kata Kapolresta Denpasar Kombe Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/1) kemarin.