Mulai Juli 2020, Mal dan Pasar Dilarang Menggunakan Kantong Plastik

Mulai Juli 2020, Mal dan Pasar Dilarang Menggunakan Kantong Plastik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Mulai Juli 2020, Mal dan Pasar Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
Suasana jual beli di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi