Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan penjualan rumah berkedok syariah. Ada 3.680 orang menjadi korban bisnis perumahan yang berada di Desa Garut Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten.
Dari keterangan salah satu korban penjualan rumah berkedok syariah tersebut, selain harga murah dia tergiur karena proses yang mudah, kredit tidak memberatkan dan berdalih syariah tanpa bunga.
"Karena murah, enggak ribet mas prosesnya tanpa BI checking, enggak ada penalti kalau telat bayar atau mau lunasin lebih cepet. Berdalih syariah tanpa bunga," ujar Meri warga Bekasi yang menjadi salah satu korban pembelian rumah tersebut, Rabu (18/12).
Meri mengungkapkan dia mendapatkan informasi perumahan tersebut dari grup WhatsApp, setelah itu dia sempat mengikuti presentasi yang dilakukan oleh komisaris perusahaan pengembang.
"Habis dari situ langsung diundang, acaranya gathering, ada komisarisnya presentasi. Nah presentasi kita bisa datang ke TKP. kantornya beralamat di Kebayoran Square, dari situ ke perumahan harus naik kereta ke Maja. di situ ada 2 mobil APVP, dibawa ke rumah contoh. Itu (lokasi) beda dengan lokasi yang nanti akan dibangun. itu rumah contoh rumah warga. Ada dua rumah contoh. Kalau TKP rumahnya di Desa Garut. Terakhir kali ke sana sudah enggak keurus," ungkapnya.
Meri berharap uang yang telah keluar dapat kembali lagi, karena pihak pengembang menjanjikan para pembeli mendapatkan rumah pada Desember 2018. Namun hingga kini rumah tersebut tidak kunjung dibangun.
"saya sudah Booking fee Rp2 juta, DP Rp24 juta. cicilan Rp775 ribu kali 12 bulan. totalnya kurang lebih 35 juta," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, yang bertugas mengumpulkan rekening dana para korban. Polisi juga menangkap Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di Tanggerang Selatan dan beberapa daerah di Banten. Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.
"Sampai saat ini sudah ada 4 yang sudah kita tahan, ada indikasi, ada pelaku, dan dua lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).