Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Selain itu, KPK juga memanggil Anggota DPR atas nama Tamanuri atas kasus dan tersangka yang sama.
Advertisement
Di hari yang sama, KPK akan mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Bulog, Tri.
Febri menyampaikan, Tri akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," tutur Febri.
Menurut Febri, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka IKL.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com