Pungli Sosialisasi Izin Lingkungan, Kades di Nganjuk Ditangkap Polisi

Sudarman menjelaskan, OTT ini bermula dari informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Pungli Sosialisasi Izin Lingkungan, Kades di Nganjuk Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar yang berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sebagai persyaratan untuk mengurus Izin lingkungan selanjutnya digunakan sebagai persyaratan izin operasi produksi.

OTT ini dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Kota Nganjuk. Uang tunai sebanyak Rp 19.700.000 dan bukti satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang disita petugas.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap seorang Kepala Desa di Nganjuk yang berkaitan dengan permohonan izin sosialisasi untuk persyaratan mengurus izin lingkungan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman dikonfirmasi Merdeka.com, Sabtu (14/12).

Operasi tangkap tangan ini dilakukan petugas Reskrim Polres Nganjuk pada Jumat (13/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain uang dalam amplop, polisi juga mengamankan WN (30), Kades Gondang, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Sudarman menjelaskan, OTT ini bermula dari informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta izin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.

"Tetapi Kades tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000," jelas Sudarman.

Selanjutnya, disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50.000.000 dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

"Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam," ujarnya.

Saat menyerahkan uang, Mardi mengatakan baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan.

"Ada delapan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Saat ini Kepala Desa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarman.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi