Kapolri Jenderal Idham Azis merilis aturan yang melarang anggotanya pamer hidup mewah. Mereka dicekal untuk pamer kemewahan dan diminta bergaya lebih merakyat. Namun Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala meragukan hal itu dapat efektif.
Penyebabnya, pertama hal itu masih berupa surat yang belum tahu penegakannya di lapangan. Karenanya, sebagai lembaga pengawas publik, Ombudsman menyarankan kepada Polri bisa mendorong program lain, seperti antigratifikasi dan pembuatan indeks antisuap.
"Kalau hanya berupa surat saja tak bisa, maka kita usul beberapa hal lain untuk mendorong hal itu jadi efektif, kata Adrianus di Kantor ORI Jakarta usai acara Ngopi Bareng, Rabu (20/11/2019).
Advertisement
Selain Polri, Adrianus juga menyoal terkait Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Pusat/Daerah (TP4P/D). Menurut Adrianus, praktik di lapangan yang masih bersinggungan langsung antar jaksa dengan para kontraktor dapat membuka peluang kolusi.
"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian kepala proyek merasa terima kasih kemudian kasih 'sesuatu' dan lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," jelas dia.
Namun kajian Ombudsman menilai adanya TP4D/P esensinya adalah baik, maka revisinya hanya pada intensitas interaksi antar jaksa dan pemberi proyek yang bisa dijembatani lewat penggunaan aplikasi.
"Saat butuh saran spending beli baja, daripada mengontak jaksa berpotensi maladministrasi lalu ada hubungan kolutif, pakailah email yang terhubung aplikasi dari sana dijawab dan saling jawab, itu bisa mengurangi kontak personal yang dapat mengurangi kolusi," Adrianus menandasi.