Grab akan Sanksi Penyewa Skuter Listrik Rp300 Ribu Jika Langgar Aturan

"Akan didenda sebesar Rp 300.000 rupiah dan akun mereka juga akan ditangguhkan (di-suspend)," kata Tri

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Grab akan Sanksi Penyewa Skuter Listrik Rp300 Ribu Jika Langgar Aturan
Skuter listrik GrabWheels. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Grab Indonesia akan memberlakukan sanksi denda Rp300.000 bagi pengguna Grabwheels yang tidak mematuhi aturan. Hal itu dikatakan langsung oleh Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

"Akan didenda sebesar Rp300.000 dan akun mereka juga akan ditangguhkan (di-suspend)," kata Tri di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).

Jenis Pelanggaran

Tri memaparkan jenis pelanggaran yang bisa membuat pengguna didenda. Mulai dari tidak menggunakan helm, pengguna di bawah umur hingga menaiki jembatan penyeberangan orang.

"Misalnya menemukan pelanggar di lapangan, tim kami bisa langsung melaporkan dan nanti akunnya akan ditangguhkan," ungkapnya.

Minggu Depan Diterapkan

Dia belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut. Namun dia menegaskan banyak cara untuk membayar denda tersebut.

"Ada banyak hal (cara bayar dendanya), nanti bisa saya jelaskan. Tapi mungkin saat ini belum. Kita baru komitmen untuk memberikan semacam denda gitu kepada mereka yang melanggar. Kenapa? Karena harus ada efeknya," ucapnya.

Pemberlakuan sanksi tersebut akan segera dilakukan. Paling tidak untuk satu dua minggu ini.

"Dalam minggu ini ke depan," tandasnya.

Rekomendasi