Dua orang pengemudi skuter listrik berinisial A dan W tewas ditabrak oleh mobil Toyota Camry. Pengemudi mobil Camry berinisial DH ditetapkan tersangka tetapi tak ditahan.
Perkembangan dari pemeriksaan kasus yang viral tersebut, polisi akhirnya menahan tersangka DH.
"Ini sudah dari jam delapan sampai setengah dua belas Gakkum sudah gelar perkara sudah periksa delapan saksi dan alat bukti dilapangkan, tersangka sudah ditahan terhadap pelakunya," ucap Kapolda Metro Jaya Gatot Edy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Gatot mengatakan tersangka sudah ditahan. Polisi menemukan adanya pengaruh alkohol saat tersangka mengemudikan mobil Camry pada malam saat kejadian.
"Menyatakan bahwa pengendara melanggar pasal 311 UU lalu lintas dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun," sambungnya.
Advertisement
Tersangka Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DH karena dianggap tersangka kooperatif saat diperiksa, tak melarikan diri, dan tak menghilangkan barang bukti.
"Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi Kamis (14/11).
Polisi sudah memastikan DH dalam kondisi mabuk dan kehilangan konsentrasi saat berkendara, sehingga menabrak kedua korban. Hal ini berdasarkan tes urine DH yang menunjukkan positif alkohol.
"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui kandungan alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkohol, terjadi laka lantas," jelas Fahri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Polisi sudah dilakukan pemeriksaan dan DH ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 310 junto pasal 311.