VIDEO: Gunakan Ganja, Basis Boomerang Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dia terbukti melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
VIDEO: Gunakan Ganja, Basis Boomerang Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Bassis Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu dihukum 1 tahun 4 bulan atas kepemilikan ganja. Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terbukti melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Alasan terdakwa ...

Basis Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu dihukum 1 tahun 4 bulan atas kepemilikan ganja. Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terbukti melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Alasan terdakwa menjadikan ganja sebagai obat ditolak majelis hakim.

Rekomendasi