BPOM Usulkan Pelarangan Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik

BPOM Usulkan Pelarangan Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
BPOM Usulkan Pelarangan Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik
Warga sedang beraktifitas menggunakan rokok elektrik di kawasan HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi