Polisi menembak mati seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Saat pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas sehingga diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tewas di tempat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu 3 November 2019.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 12,200 kilogram bruto, 220 butir pil ekstasi, dan happyfive 550 butir atau 55 strip," katanya di Jakarta, Kamis (7/11).
Dia menyebut, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial H, E alias Apeng, dan AK. Sementara satu pelaku lain yang tewas berinisial E.
"Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama tiga bulan," jelas dia.
Advertisement
Napi Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Dalam prosesnya, penyidik awalnya menangkap H di jalan Kuantan, Tanjung Pinang, Kepri. Saat pengembangan, polisi menciduk E alias Apeng yang merupakan tahanan di Lapas Tanjung Pinang dan berperan sebagai pengendali.
Selanjutnya secara pararel, polisi meringkus AK, warga Negara Malaysia yang juga narapidana di Lapas Tanjung Pinang. Dia berperan sebagai pengendali jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.
Dari interogasi terhadap E alias Apeng dan AK, penyidik menuju tersangka lain berinisial E. Dia ditangkap di Perumahan Taman Harapan Indah, Tanjung Sengkuang, Kota Batam.
Saat tim membawa E untuk memberitahukan keberadaan pelaku lainnya di wilayah Marina Sekupang, dia mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.
"Dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," Dedi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com