Ngaku Beli Obat di Apotek, Ternyata Suami yang Bunuh Istri dengan Pisau di Jember

Kasus penemuan perempuan muda dengan perut tertancap pisau di Jember, ternyata menguak fakta mengejutkan. Sempat berkembang kemungkinan bunuh diri atau dibunuh orang luar, ternyata korban Fani Amalia Herniati (sebelumnya ditulis Farida), dibunuh oleh orang terdekatnya.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Ngaku Beli Obat di Apotek, Ternyata Suami yang Bunuh Istri dengan Pisau di Jember
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. ©2019 Istimewa

Kasus penemuan perempuan muda dengan perut tertancap pisau di Jember, ternyata menguak fakta mengejutkan. Sempat berkembang kemungkinan bunuh diri atau dibunuh orang luar, ternyata korban Fani Amalia Herniati (sebelumnya ditulis Farida), dibunuh oleh orang terdekatnya.

Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, polisi bisa menetapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Rendi Setiawan (28 tahun) yang tidak lain adalah suami korban.

"Pelaku sempat membuat beberapa alibi. Tetapi kita dapat segera menemukan beberapa kejanggalan atau kebohongan di balik alibi tersangka tersebut," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal dalam jumpa pers yang digelar Mapolres Jember pada Senin (28/10).

Turut hadir tersangka Rendi Setiawan yang mukanya ditutup oleh topeng.

Sebelumnya diberitakan, warga di Perumahan Karyawan PTPN XII yang ada di Dusun/ Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Jember dikejutkan dengan ditemukannya Fani dalam kondisi perut tertancap pisau. Perempuan berusia 24 tahun tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya sendiri oleh dua orang kerabatnya, yakni Frenda (adik ipar korban) dan Suhartatik (bibi korban).

Kedua perempuan tersebut datang pada hari Minggu (27/10) sekitar pukul 07:45 WIB. Kedua orang tersebut datang atas permintaan suami korban, Rendi Setiawan. Kepada kedua kerabatnya itu, Rendi meminta tolong melalui pesan WA agar dibantu mengirimkan obat untuk korban.

Saat itu, Rendi beralasan sedang berada di luar rumah, yakni untuk membeli obat. Rendi juga mengaku khawatir karena pesan WA yang dikirim ke istrinya tidak kunjung dibalas.

"Jadi pelaku R sengaja membuat beberapa alibi, salah satunya meminta dua orang saksi ini datang ke rumahnya untuk membawakan obat. Tujuannya agar yang menemukan jenazah pertama kali adalah seolah-olah adalah dua kerabatnya itu dan seolah-olah suami korban tidak tahu apa-apa," jelas Alfian.

Untuk mendukung skenario Alibi itu, Rendi yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, sengaja menaruh kunci rumah di sepeda motor yang diparkir dekat rumah.

Karena itu, kedua orang perempuan tersebut bisa dengan mudah masuk ke dalam rumah dan langsung menemukan Fani dalam keadaan perut tertancap pisau. Sontak keduanya berteriak keras hingga mengundang kedatangan tetangga.

Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, mulai curiga kepada Rendi. "Saat jenazah ditemukan, pelaku R beralasan sedang berada di sebuah apotek. Setelah kita cek, ternyata tidak ada karyawan di sana yang mengaku melihat pelaku R pada rentang waktu tersebut. Di situ kita mulai curiga," tutur Alfian.

Setelah alibi berada di apotek terbantahkan, polisi juga mulai curiga soal kunci rumah. Kunci rumah hanya ada satu dan dikuasai oleh suami korban, yang ditaruh di sepeda motor. Di sisi lain, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela. Fakta ini mematahkan kemungkinan bahwa pembunuhan dilakukan oleh orang luar yang tidak mengenal korban.

Setelah beberapa fakta terungkap, polisi lantas mengarahkan fokus pemeriksaan kepada suami korban. "Kita periksa secara maraton hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," jelas Alfian.

Kepada polisi, tersangka Rendi mengaku tersulut emosi hingga spontan menusukkan pisau ke perut istrinya. Pasangan muda itu terlibat cekcok pada Sabtu malam atau Minggu pagi. "Pelaku R secara spontan mengambil pisau yang ada di tembok untuk kemudian ditusukkan ke perut istrinya. Setelah itu, dia juga sempat membekap muka korban dengan bantal," papar mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.

Faktor ekonomi dan komunikasi disebut Rendi sebagai pemicu cekcok keduanya. "Setelah pembunuhan, pelaku keluar rumah pada Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB," pungkas Alfian.

Kini, Rendi Setiawan yang berprofesi sebagai tenaga keamanan di PTPN XII, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke proses hukum. Pemuda ini dikenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider pasal 38 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi