Sakit Jantung, Eks Purek UIR Sulaiman Batal Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

Kalau dokter menyatakan tidak sehat dan tetap dipaksakan ditahan, maka akan ditolak oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Sakit Jantung, Eks Purek UIR Sulaiman Batal Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Jaksa menunda penahanan terhadap mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman. Sebab, kondisi kesehatan Sulaiman dinyatakan terganggu karena sakit jantung.

Tim dokter Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sulaiman pada Rabu (23/10) sore. Dokter menyimpulkan kondisi Sulaiman tidak memungkinkan untuk dipenjara.

"Dokter menyebutkan tidak sehat," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Menurut Hilman, kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang tersangka ditahan. Kalau dokter menyatakan tidak sehat dan tetap dipaksakan ditahan, maka akan ditolak oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk itu, penyidik mengirim Sulaiman ke Rumah Sakit Prima untuk memastikan kesehatannya. "Detak jantungnya lemah, kami bawa ke rumah sakit dulu untuk dicek," ucapnya.

Sebelum cek kesehatan, Sulaiman menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai tersangka di Bagian Pidsus Kejati Riau. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Awalnya, kata penyidik mengupayakan agar Sulaiman mengembalikan kerugian negara. Namun hal itu tidak dilakukannya, bahkan hingga sekarang.

"Ada rencana tindakan upaya paksa penahanan. Tapi kami lakukan pemeriksaan kesehatan bersangkutan. Jika layak, kami tahan. Kita tunggu, ini cek rumah sakit," kata Hilman.

Sulaiman telah merugikan negara Rp2,4 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat hendak dibawa ke rumah sakit, pria yang mengenakan kemeja putih itu enggan berkomentar. Dia berlalu dari hadapan wartawan yang sudah menunggunya untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaan dan sakit yang dideritanya.

"No comment, no comment," kata Sulaiman didampingi pengacaranya sambil terus berjalan ke mobil yang ditumpanginya.

Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Dua tersangka sebelumnya, yakni seorang dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up hingga negara dirugikan Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu sudah dikembalikan Rp400 juta dan sisanya masih ada Rp2,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi