Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur

Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur. Terdakwa penyebar video ancaman kekerasan terhadap kepala negara, Ina Yuniarti divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur
Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti melakukan sujud syukur seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi