Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan penerbitan Perppu oleh presiden tidak membatalkan UU KPK hasil revisi. Perppu hanya mengatur pasal tertentu yang dianggap melemahkan kinerja KPK.
Selain itu, adanya Perppu juga bisa mengklarifikasi pasal untuk diperjelas. Namun dia tidak menyebutkan pasal mana saja yang perlu diberi penjelasan.