Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dicekal Sejak 23 Agustus

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dicekal Sejak 23 Agustus
Imam Nahrawi. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, telah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu 18 September 2019.

Namun, lembaga antirasuah itu sudah meminta pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh pihak Imigrasi.

"Sudah, dari tanggal 23 Agustus kemarin," ucap Kepala Subbagian Hubungan Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, kepada Liputan6.com, Kamis (19/9).

Dia menerangkan, masih kata dia, Imam dicekal 6 bulan setelah surat diterbitkan.

"6 Bulan sejak surat tersebut terbit," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.

Reporter: Putu Merta

Rekomendasi