Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Untuk itu lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi.
Tiga saksi tersebut yakni, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan Suwandi, dan Direktur Perbenihan Holtikultura Kementan Sukarman. Ketiganya diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com