Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali efektivitas dan efisiensi kementerian koordinator saat menyusun kabinet kerja periode kedua. Sebab, menurut Bivitri, kementerian koordinasi bisa ditiadakan.
Saat melakukan konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Bivitri menjelaskan keberadaan kementerian koordinasi sedianya telah diatur dalam undang-undang kementerian negara Pasal 14.
Pasal tersebut berbunyi "Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi". Menurut Bivitri, fleksibilitas keberadaan kementerian koordinasi ditandai dengan frasa 'dapat' dalam pasal tersebut.
"Jadi apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya kementerian koordinasi, kalau misalnya tidak, barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan," kata Bivitri, Rabu (4/9).
Selain itu, imbuh Bivitri, menteri koordinasi dalam struktur pemerintahan tidak memiliki portofolio. Seperti tidak adanya jabatan direktur jenderal, direktur, atau inspektorat.
Bahkan, Bivitri mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat menjabat membuat kebijakan seluruh koordinasi dilakukan oleh wakil presiden.
"Ketimbang membuat menteri koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya itu agak jauh dengan presiden," ujar pendiri sekolah hukum Jentera itu.