Alasan sakit, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian, dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, mendadak tak hadir dalam pemeriksaan Polda Jatim.
Ketidakhadiran Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia menyatakan, saat ini kliennya tersebut tengah sakit. Untuk itu, ia pun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/8) ini.
"Bu Susi badannya kurang fit kurang sehat," kata Sahid, ditemui di Mapolda Jatim.
Susi, kata dia juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat.
"Sudah berobat, cuman karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.
Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat.
Sahid pun minta pada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, hingga Senin atau Selasa (2/9) pekan depan.
"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tidak hanya Susi, penyidik pada Jumat (30/8) ini juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, berinisial SA. SA dianggap sebagai pihak yang telah melakukan tindak diskriminasi saat insiden di asrama mahasiswa Papua.