Polisi Buka Opsi Panggil Paksa Tersangka Dana Kemah karena 2 Kali Mangkir

Polisi Buka Opsi Panggil Paksa Tersangka Dana Kemah karena 2 Kali Mangkir. Tak hadirnya Fanani untuk kedua kalinya dalam kasus ini, Bhakti menegaskan tak menutup kemungkinan akan keluarkan surat pemanggilan paksa.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Buka Opsi Panggil Paksa Tersangka Dana Kemah karena 2 Kali Mangkir
Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani usai diperiksa Polda Metro. ©2018 Merdeka.com

Tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah Ahmad Fanani kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (29/7). Mangkirnya Fanani merupakan untuk kedua kalinya, yakni Senin (22/7) dan Senin (29/7).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan atas tak hadirnya Fanani.

"Kita masih dikoordinasikan dulu ke direktur (Iwan Kurniawan). Karena sudah dua kali (mangkir dari panggilan)," kata Bhakti kepada merdeka.com, Rabu (31/7).

Tak hadirnya Fanani untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kasus ini, Bhakti menegaskan tak menutup kemungkinan akan keluarkan surat pemanggilan paksa. "Secara formil sudah bisa," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua panitia acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII), Ahmad Fanani. Ia dipanggil pada Senin (29/7) sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana acara yang ia ketuai.

Meski sudah diagendakan ulang oleh penyidik pada hari ini karena pada Senin (22/7) lalu tak hadir. Ternyata, hari ini pun Fanani tak dapat hadir kembali karena menghadiri suatu acara di luar Jakarta.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan

"Sejauh kalau memang yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan keterangan dan keterangan itu kita bisa terima dan masuk kategori patut dan wajar, ya kita akan coba berkoordinasi memeriksa di waktu berikutnya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).

"Untuk pemanggilan ataupun yang bersangkutan kita tanya kapan mau hadir," sambungnya.

Selain itu, Iwan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Fanani atas kasus tersebut sudah sejak lama. Setelah itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Fanani pada Senin (22/7) lalu, namun yang bersangkutan tak hadir.

"Memang saya sudah tetapkan sebagai tersangka dari beberapa Minggu lalu. Minggu lalu sempat saya terbitkan panggilan tersangka kepada yang bersangkutan, namun demikian yang bersangkutan enggak hadir," tegasnya.

Rekomendasi