Penertiban bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR di Jalan Raya Bougenville Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi diwarnai kericuhan. Ratusan aparat Satpol PP terlibat saling dorong dengan massa yang menolak.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, proses penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sempat molor. Sebab, ada sejumlah massa menghadang Jalan Bougenville menuju lokasi penggusuran yang terdapat rumah-rumah penduduk.
Negosiasi berjalan buntu sehingga ratusan aparat Satpol PP menerobos blokade massa yang ada sejak pagi. Kericuhan pun tak dapat dihindarkan. Sejumlah orang dari massa yang memblokade diamankan karena dianggap sebagai provokasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan, penertiban bangunan setelah instansinya mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penghuni rumah di sana.
"Lahan merupakan aset Kementerian PUPR yang diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri PU nomor 39/KPTS/1994," kata Dzikron dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7).
Terhadap informasi adanya janda lanjut usia yang merupakan istri dari pahlawan kemerdekaan RI, kata dia, difasilitasi tenaga medis. Selain itu, bagi penghuni rumah di sana yang tak memiliki tempat tinggal lain akan dipindahkan ke rumah susun milik pemerintah daerah.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.