Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut laporan terhadap Pemkot Kota Tangerang. Ribut antara Menkum HAM, Yasonna M Laoly, dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terkait penggunaan lahan berujung diselesaikan lewat musyawarah.
Pencabutan berkas di kepolisian dilakukan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Bambang Wiyono.
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkum HAM resmi mencabut gugatan," terang Bambang, di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7).
Kasus ini telah dimediasi Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (18/7) kemarin. Di pertemuan itu, terjadi kesepakatan agar tak berlanjut pada proses hukum.
"Ini agar jangan sampai masalah berlarut-larut, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang, ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," jelas Bambang.
Meski laporan di kepolisian dicabut, Bambang menekankan, segala urusan administrasi terkait bangunan dan tanah Kemenkum HAM yang berdiri di Kota Tangerang dapat diselesaikan dengan baik. Harapannya, ke depan tidak lagi ada pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai mengganggu pelayanan warga.
"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada, baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum," kata Bambang.