Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril Maknun mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia akan mengirimkan berkas-berkas langsung ke Kejaksaan Agung.
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan. Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Rieke di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7).
Baiq Nuril menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti. Rieke berharap Presiden mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
"Kami tentu saja mendukung perhatian bapak Presiden dan mendukung penuh pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Dengan putusan itu, Baiq Nuril tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Reporter: Ady Anugrahadi