Alasan Polisi Baru Tahan Eks Dirut PLN usai 4 Tahun Berstatus Tersangka Korupsi BBM

Polisi berdalih penahanan baru dilakukan karena alat bukti untuk menahan NP baru cukup.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Alasan Polisi Baru Tahan Eks Dirut PLN usai 4 Tahun Berstatus Tersangka Korupsi BBM
uang korupsi eks dirut PLN. ©2019 Liputan6.com

Setelah empat tahun berstatus tersangka mantan Dirut PLN Nur Pamudji (NP) ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. NP ditahan setelah terlibat kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) untuk PLN periode 2010-2014.

"Ditahan sejak hari Rabu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Djoko mengungkapkan alasan baru menahan NP padahal status tersangka disandangnya sejak empat tahun lalu. Menurut Djoko, penahanan baru dilakukan karena alat bukti untuk menahan NP baru cukup.

"Tadi saya bilang pekerjaannya berat adalah kecukupan alat bukti itu tadi. Enggak mudah," kata Djoko.

Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian yang benar. Karena itulah, kasus yang menjerat NP diungkap kembali pada hari ini.

"Tindak pidana korupsi itu extraordinary crime atau kasus luar biasa. Proses pembuktiannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Proses pembuktiannya harus betul-betul akurat," tegas Dedi.

Untuk diketahui, NP sudah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidanan korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak jenis HSD sejak 2015 lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti segunung uang dengan jumlah Rp 173 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (NP) dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI).

Polisi mengamankan barang bukti secara gradual selama tiga tahap. Tahap pertama pada 6 Maret 2018 lalu, yakni sejumlah Rp 140.715.151.524,79. Kemudian tahap kedua dan ketiga pada hari yang sama, yakni 24 Mei 2018, masing-masing sejumlah Rp 8.784.695.4 dan Rp 23.869.855.743,00.

"Jumlah total sebesar Rp 173.369.702.672,85," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6).

Menurut Djoko, kasus korupsi yang menjerat NP merugikan negara sebesar lebih dari Rp 188 miliar.

"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP 188.745.051.310,72," kata Djoko.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi