MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Kubu 02 Terkait Training of Trainers TKN Jokowi

Hairul Anas adalah saksi yang menampilkan slide presentasi 'Kecurangan Bagian Demokrasi'. Wahiduddin mengatakan, saksi Hairul sudah mengakui tidak ada diajarkan cara untuk curang dalam ToT tersebut.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Kubu 02 Terkait Training of Trainers TKN Jokowi
Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan kesaksian Hairul Anas, calon legislatif yang hadir dalam Training of Trainers (ToT) yang diselenggarakan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Sebab, terkait ToT itu tidak didalilkan oleh pemohon pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Karena perilah ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," kata hakim konstitusi Wahiduddin.

Hairul Anas adalah saksi yang menampilkan slide presentasi 'Kecurangan Bagian Demokrasi'. Wahiduddin mengatakan, saksi Hairul sudah mengakui tidak ada diajarkan cara untuk curang dalam ToT tersebut.

"Ketika saksi ditanya apakah ToT saksi dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi mengatakan tidak," kata dia.

Saksi yang dihadirkan pihak terkait pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Nas Nashikin menegaskan slide itu harus dipahami secara utuh. Presentasi itu hanya untuk menyadarkan peserta terkait kecurangan dalam Pemilu.

"Slide tersebut harus dipahami secara utuh untuk mengagetkan bahwa kecurangan adalah keniscayaan," kata Wahiduddin.

Rekomendasi