Salah Satu Sumber Gratifikasi Pejabat KemenPUPR dari Proyek di Istana Negara

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini, proyek SPAM di istana negara, Jakarta dan Cipanas menjadi salah satu sumber gratifikasi Anggiat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Salah Satu Sumber Gratifikasi Pejabat KemenPUPR dari Proyek di Istana Negara
KPK Periksa Anggiat Partunggal Nahot. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini, proyek SPAM di istana negara, Jakarta dan Cipanas menjadi salah satu sumber gratifikasi Anggiat.

Jaksa Trimulyono Hendardi menyebut Anggiat menerima Rp 500 juta dari Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.

"Terdakwa menerima uang Rp 500 juta dari Olly Yusni Ariani untuk mengerjakan paket di Satker SPAM strategis yaitu paket SPAM Istana merdeka dan Cipanas," ujar Jaksa Trimulyono, Rabu (15/5).

Anggiat kembali menerima gratifikasi dari jasa konsultasi barang milik negara. Gratifikasi yang diterimanya saat itu sebesar Rp 186 juta.

"Berasal dari Direktur PT Dekama yang melaksanakan proyek jasa konsultasi BMN di Satker SPAM strategis," tukasnya.

Diketahui, Anggita didakwa menerima gratifikasi uang Rp 10 miliar, USD 348 ribu, SGD 77 ribu, AUD 20.500, HKD 147 ribu, EUR 31 ribu, GBP 4 ribu, RM 345 ribu, CNY 85 ribu, KRW 6,7 juta, THB 159, JPY 901 ribu, VND 38 ribu, ILS 38 ribu, TRY 330.

Penerimaan gratifikasi oleh Anggiat berasal dari para kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek. Berdasarkan surat dakwaan Anggiat menerima gratifikasi selama ia menjabat yakni dalam rentang 2009 hingga 2018.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat sejak 2009-2012. Ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tahun berikutnya, 2013 ia kembali menjabat sebagai Kasatker Kinerja Pengelolaan Air Minum sekaligus rangkap jabatan di Provinsi Maluku Utara. Empat tahun kemudian ia menjabat di Provinsi Sulawesi Utara.

Di 2018 Anggiat kemudian diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran atau sebagai Kasatker tahun 2018. Di tahun yang sama ia juga menjadi Kasatker PSPAM Strategis untuk proyek di Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

"Bahwa keseluruhan uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi sedangkan sebagian disimpan di beberapa rekening bank bercampur dengan pemberian lainnya dari beberapa rekanan sejak 2009-2018," ujar jaksa.

Jaksa pun mendakwa Anggiat dengan Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi