Wapres JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Bukan Bentukan Orde Baru

Dia menjelaskan, tim tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Dan hanya memberikan masukan kepada Wiranto serta kepolisian.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Wapres JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Bukan Bentukan Orde Baru
Wapres Jusuf Kalla Buka Bersama Dengan Keluarga Abu Rizal Bakrie. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto tidak mirip Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. Dia menilai tim tersebut bertugas untuk mengevaluasi ucapan sejumlah tokoh.

"Jangan diklaim, bisa saja terjadi kalau saja sembarangan. Tapi kalau Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintahan bisa ditangkap. Yang ini justru orang yang berkata demikian justru dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya nanti pelanggaran hukumnya di bawa ke polisi," katanya di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, tim tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Dan hanya memberikan masukan kepada Wiranto serta kepolisian.

"Jadi tenaga ahli, sama saja persidangan kan ada saksi ahli, ya semacam itulah penasihat ahli menilai.Ya tidak boleh, ya badan ini tidak boleh melakukan tindakan," ujarnya.

Menko Polhukam pun, kata JK, tidak bisa mengambil keputusan. Yang bertugas bertindak hanya kepolisian dan kejaksaan.

"Ini hanya lembaga memantau ada gejolak masyarakat, kalau mau ambil tindakan enggak boleh. Melanggar UU, kalau Menko mengambil tindakan," tutupnya.

Rekomendasi