Kivlan Zen yang hendak berpergian dari Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba dihampiri sejumlah polisi. Mereka menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.
"Kasih surah panggilan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/6).
Selain itu, kata Argo, Kivlan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Iya dicekal," singkatnya.
Dalam surat pencekalan yang diterima merdeka.com, Kivlan mulai dicekal mulai hari ini 10 Mei 2019. Dalam surat itu, Kivlan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.