Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara. JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sedangkan Johnny dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi