Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma. "Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," ujar dia.
Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," tandas Dedi.
Laporan terhadap Kivlan Zen diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com