Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Rampung, KPU Tangsel Tambah Proses Pleno

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dari awal pihaknya menunggu penyelesaian proses perhitungan tingkat kecamatan. Namun sampai kemarin, hanya 3 dari 7 kecamatan yang telah menyelesaikannya.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Rampung, KPU Tangsel Tambah Proses Pleno
Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menambah perpanjangan waktu, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara pemilu tingkat Kota, Rabu (8/5). Ini lantaran belum selesainya proses perhitungan suara di 4 wilayah kecamatan di Tangsel, yakni kecamatan Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Padahal, sebelumnya diketahui proses rekapitulasi suara tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau selambat-lambatnya tanggal (7/5) kemarin.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dari awal pihaknya menunggu penyelesaian proses perhitungan tingkat kecamatan. Namun sampai kemarin, hanya 3 dari 7 kecamatan yang telah menyelesaikannya.

"Yang tadinya kita agendakan 4 kecamatan yang belum Ciputat, Ciptim (Ciputat Timur), Pamulang dan Pondok Aren. Sampai kita konfirmasi baru akan menyelesaikan DA.1 jam 21.00 WIB. Karena perlu dipastikan penandatanganan DA.1 sama dengan yang di pleno," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Namun begitu, berdasarkan surat edaran KPU RI No 796 per tanggal (6/5), perpanjangan waktu selama satu hari diberikan dalam proses rekapitulasi pleno di tingkat Kota/Kabupaten yang belum selesai.

"Dimungkinkan perpanjangan waktu, dan kami memanfaatkan itu. Jadi hari ini target kami seluruhnya bisa terselesaikan," tandas Bambang.

Halaman
Rekomendasi