Jajaran Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. Dari pengungkapan kasus ini, tiga dari tujuh pelaku tewas usai diberikan hadiah timah panas dari petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang tewas itu yakni HS, AC dan MBID. Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur saat berada di dalam mobil menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam perjalanan di dalam mobil, tiga pelaku itu merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas. Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan, karena kehabisan darah mereka meninggal dunia," ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (30/4).
"Empat tersangka lainnya ini berada di mobil lain, mereka berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan pada bagian kaki," sambung Argo.
Argo mengatakan, ketujuh tersangka berhasil melakukan perampokan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu satu hari. Mulai aksinya di Jakarta Barat hingga Ciledug Kota Tangerang.
"Ketujuh tersangka beraksi dengan peran yang berbeda-beda," kata Argo.
Menurut Argo, modus operandi para pelaku yakni secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api. Bila melihat sasaran, mereka langsung bergerak.
"Apabila aksi mereka diketahui oleh korban atau saksi mereka langsung menggunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihat kemudian para pelaku kabur," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.