Berkas Ramyadjie Priambodo, Pelaku Pembobol ATM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Ramyadjie Priambodo, Pelaku Pembobol ATM Dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini merupakan tahap dua yang dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara Ramyadjie lengkap (P-21) secara materiil dan formil pada 18 April 2019.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Berkas Ramyadjie Priambodo, Pelaku Pembobol ATM Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus skimming ATM Ramyadjie Priambodo saat akan dilimpahkan ke kejaksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4). ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Rekomendasi