Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari (MN). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"MN ditahan 20 hari pertama," tutur Febri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/4).
Markus Nari keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB malam setelah menjalani pemeriksaan. Dia akan ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung lembaga antirasuah tersebut.
Dengan ditahannya Markus Nari, KPK telah mengantarkan delapan tersangka ke dalam penjara. Ketujuh orang lainnya adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com