Buronan Kasus Korupsi Bulog Jatim Diciduk saat Bersembunyi di Rumah Ibu

Buronan Kasus Korupsi Bulog Jatim Diciduk saat Bersembunyi di rumah Ibu. Saat kasus itu terjadi, Sigit menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto. Ia diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Buronan Kasus Korupsi Bulog Jatim Diciduk saat Bersembunyi di Rumah Ibu
Buronan Korupsi Bulog Jatim. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Pelarian Sigit Hendro Purnomo (34), buron Kejati Jatim dalam kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar itu harus berakhir sudah. Sebab, ia ditangkap oleh tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim dibantu tim Intel Kejaksaan Agung di Bandung, Jawa Barat, saat bersembunyi di rumah ibunya.

Saat kasus itu terjadi, Sigit menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto. Ia diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017.

Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018 dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO alias buron. Modus korupsi yang dilakukan Sigit cukup sederhana.

Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 milyar ia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Ia malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan penipuan yang dilakukan Sigit senilai Rp 13 miliar.

"Sigit juga lagi dicari Polda Jatim karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 miliar lebih," kata Asipidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Jumat (22/3).

Karena diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang ditipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat itu ia menipu dengan mengatasnamakan Bulog.

"Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit, Bulog ikut digugat banyak pihak," tambah Aspidsus menirukan Irfan aziz.

Menurut Aspidsus, Sigid ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung baru penerbangan pertama Lion Air dibawa ke Kejati Jatim.

"Ia bersembunyi di rumah ibunya. Tersangka Sigit langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejati sebenarnya merencanakan akan menyidangkannya secara in absentia alias disidang tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dengan tertangkapnya Sigit, ia pun dapat dihadapkan di muka persidangan.

Rekomendasi